» » TEKAB-35 Ringkus Pasutri Sindikat Pencurian Tabung Gas di Tomohon


Tomohon
,RedaksiManado.Com~Team Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB-35), pada jumat (5/8) berhasil menangkap pasangan suami isteri  terduga pelaku sindikat pencurian tabung Gas Elpiji 3kg di  Tomohon. Keduanya ditangkap dirumah kediaman di Kabupaten Minahasa Utara.

Kepada media ini, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima menyebutkan, keduanya telah melakukan pencurian pada Minggu (31/7) di warung dari korban Meyti Welan (56) warga Kelurahan Walian lingkungan IV Kecamatan Tomohon Selatan.

"Iya benar, pasutri  (pasangan suami isteri) ini telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg di warung korban dan berhasil mengasak 13 tabung. Kronologinya seperti ini, sore itu korban lagi menjaga warung sperti biasanya. Karena rasa ingin ke toilet, maka ia memanggil cucunya untuk bergantian melayani pembeli. Disaat itu datang pasutri ini dan menjalankan aksinya. Si terduga pelaku perempuan dengan  berpura pura membuat sibuk penjaga yang dianggapnya anak kecil itu dengan membeli berbagai macam obat. Dengan demikian kosentrasi anak kecil ini pun hanya terfokus pada si pelaku perempuan, sedangkan terduga pelaku pria melihat penjaganya sibuk, langsung beraksi dengan mencuri 13 tabung dan diangkut ke mobil yang memang sudang dipersiapkan, ujar Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni.

Lanjut dikatakan Goni, saat korban kembali dari toilet kedua pasutri ini masih ada di warung dan mau beranjak pergi. Tanpa rasa curiga korban pun menganggap situaisi saat itu sepertinya tidak terjadi apa-apa. Namun beberapa  saat kemudian barulah ia melihat dan sadar bahwa 13 tabung Elpijinya sudah raib di gondol maling. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon.

"Berdasarkan laporan kehilangan ini, TEKAB-35 langsung melakukan pengembangan dengan mempelajari rekaman CCTV di warung korban. Terlihat jelas muka kedua pencuri serta mobil merah yang digunakan,  pada senin (1/8) team mendapat informasi mobil tersebut berada di Karombasan. Namun saat tiba disana kendaraannya sudah tidak berada di tempat yang dimaksud. Kemudian pada jumat (5/8) team mendapat informasi mobil tersebut berada di Desa Mapanget jaga 3 Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara . Dengan cepat dipimpin Yanny Watung,  team langsung meluncur ke Minut. Dan lagi lagi mobil juga pasutri ini tidak berada disitu,"urai Goni.

Goni menambahkan, tak mau kehilangan buruanya,  team tetap menunggu. Selang beberapa jam kemudian Team melihat Kendaraan Toyota Calya memasuki salah satu halaman rumah . Setelah mobil tersebut di parkir di garasi, beberapa saat keluar dari mobil sepasang laki-laki dan perempuan bersama anak kecil. Dan berdasarkan Cctv juga keterangan dari korban,  ciri-ciri dari pelaku sama persis dengan Laki-laki yang mengendarai mobil tersebut, Teampun langsung masuk ke dalam rumah  dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pelaku yakni DP alias Deysi (35 ) dan VL alias Vicktor (39).

Interogasi pun dilakukan kepada keduanya, dan diketahui tabung tabung tersebut sudah dijual ke area kota Bitung. Bersama terduga pelaku team menuju tempat dimana dijualnya 13 tabung ini dan menyitanya sebagai barang bukti hasil pencurian. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta. Pengakuan terduga pelaku, ia juga sudah pernah melakukan aksinya di beberapa tempat di Kota Tomohon.

Kapolres Tomohon  melalui Kasi Humas membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku pencurian ini. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti tabung juga mobil tang digunakan.**(EL)

EL 8/06/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: