Tomohon, RedaksiManado.Com~Team URC Totosik Polres Tomohon kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon, tepatnya di kelurahan Kakaskasen Tiga Lingkungan.VI Kecamatan Tomohon Utara, pada Selasa 21 Juni 2022.Dalam press conferenece yang digelar pada Selasa 28/6/22, di Loby Polres Tomohon, mewakili Kapolres Tomohon
Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd
Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos menyebutkan awalnya pelapor datang di Polres Tomohon dan melaporkan bahwa Sepeda Motor Yamaha Lexi Warna Putih dengan nomor polisi DB 3269 CS miliknya yang terparkir di warung telah hilang di curi entah oleh siapa.
"Iya benar, korban datang ke Polres Tomohon dan melaporkan kronologi hilangnya motor tersebut. Menurut korban, saat pagi sekitar pukul 07.00 wita ia akan pergi ke kantor Rindam XII Merdeka untuk melaksanakan apel pagi, namun ketika melintas di tempat yang biasanya diparkir yaitu di warung, motor tersebut sudah tidak berada di tempat, awalnya pelapor mengira bahwa sepeda motor ini dibawah oleh adiknya. Setelah kembali dari kantor sekitar pukul 09.00 wita pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa sepeda motor tersebut tidak di bawah oleh adik dari pelapor,"ujar Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd.
Lanjut Goni, mengetahui hal ini pelapor kemudian mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut namun sudah tidak tahu lagi keberadaannya, dan atas peristiwa yang dialami, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Goni menambahkan,berdasarkan laporan tersebut Team URC Totosik melakukan pengembangan sehingga hari Minggu 26, juni Team mengecek CCTV di seputaran TKP dan berhasil menemukan Identitas pelaku, selanjutnya melacak keberadaan nomor Handphone pelaku yang setelah diketahui adalah Michael Mewengkang warga Desa Watudambo kecamatan Kauditan.
Nomor Handphone yang digunakan pelaku setelah dilacak berada di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Team pun langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud. Namun saat tiba, pelaku sudah lebih dulu kembali ke kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara. Team langsung bergerak kembali ke Tomohon dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu Rumah Kosan yang ada di Kakaskasen bersama seorang rekannya Aldy Rumajar. Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui telah mencuri kendaaraan tersebut.
Berdasarkan Introgasi, barang bukti yang di curi telah di jual pelaku di Kelurahan Paal 4 Lingkungan V . Team lalu menuju ke lokasi dimaksud serta menemukan si pembeli . Saat ditanya dimana motor tersebut, lelaki ini mengatakan telah menjualnya ke seorang warga Amurang Minahasa Selatan. Menariknya pada saat Team mencari barang bukti tiba-tiba tersangka Michael Mewengkang mencoba melarikan diri serta mencoba melakukan perlawanan , saat itulah Team melakukan Tindaka Tegas Terukur dengan menghadiakannnya sebutir timah panas.
Mengetahui keberadaan barang bukti (bb) Team pun memerintahkan si pembeli pertama ini untuk menghubungi si pembeli dari Minsel agar datang ke Kelurahan Paal 2 tepatnya di Pasar Segar, dan pada tanggal 28 Juni sekira pukul 02.00 Wita lelaki tersebut tiba di Kompleks Pasar segar. Saat itu juga Team langsung mengamankan lelaki tersebut bersama barang Bukti.
Atas perbuatanya, pasal yang disangkakan untuk pelaku Michael adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk terduga pelaku Aldy adalah Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Diketahui, pelaku merupakan residivis Kasus 362 atau pencurian kendaraan bermotor motor pada tahun 2020 di Minahasa Utara dan sempat menjalani masa Tahanan 1 Tahun Kurungan Penjara.
Saat ini pelaku bersama satu rekanya AR alias Aldy warga Kelurahan Kakaskasen yang membantu menjual kendaraan tersebut, juga barang bukti telah dibawah Ke Mako Polres Tomohon untuk di mintai keterangan lebih lanjut.**(EL)
Saat ini pelaku bersama satu rekanya AR alias Aldy warga Kelurahan Kakaskasen yang membantu menjual kendaraan tersebut, juga barang bukti telah dibawah Ke Mako Polres Tomohon untuk di mintai keterangan lebih lanjut.**(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar