TOMOHON, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, kepada masyarakat di kelurahan Kinilow satu, Selasa (14/2/22) di Aula Sahabat Kelurahan Kinilow
Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag persidangan dan perundang-undangan Nyoman Nirmala, SH MH. Dengan Narasumber Toar Polakitan, SE dari Fraksi Partai Golkar DPRD Tomohon dan Bagian hukum sekdakot Tomohon
Mengawali sosialisasi Polakitan menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"
"Program penyusunan perda dibuat mengacu pada 16 ayat 3 permendagri 80 Tahun 2015, sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan penetapan, pengundangan dan penyebarluasan" Urai legislator tomohon utara ini
"Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah karena perda merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah." tutupnya **(nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar