Tomohon,RedaksiManado.Com~Bagian sekretariat DPRD kota Tomohon menggelar Sosilaisasi Peraturan Daerah (Perda)nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Anggota dewan dari Partai Hanura Stenly Wuwung menjadi salah satu narasumber(Narsum) pada Kegiatan yang digelar di gedung kanisa Imanuel Taratara pada Selasa (14/6/22).Saat menjadi narasumber, Wuwung mengatakan masyarakat harus paha dan tahu barang- barang milik daerah itu secara regulasi atau Undang-Undang dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah, sehingga tidak ada salah kaprah dari masyarakat bahwa barang milik daerah atau aset itu dapat digunakan seenaknya bahkan disalah gunakan. Juga memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa barang barang tersebut merupakan aset pemerintah.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya seiring dengan perjalanan waktu.
Sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta yang hadir sebagai bentuk antusiasnya warga mengetahui dan memahami perda ini lebih dalam lagi. Hadir juga perwakilan dari dinas terkait, serta masyarakat dan undangan.**(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar