Tomohon, RedaksiManado.Com~Seakan tak lekang oleh waktu, kasus penganiyaan kepada perempuan terus saja terjadi, dengan tidak memandang usia. Para perempuan ini di hajar oleh kekasih bahkan suaminya sendiri yang kadang di lakukan dengan sadar dan kebanyakan dilakukan karena telah mengkonsumsi miras (minuman keras).Hal tersebut diatas yang dialami oleh seorang IRT( ibu rumah tangga )AT alias Lina warga Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah pada Rabu dini hari, bahwa dirinya dianiaya yang tidak lain dilakukan oleh suaminya sendiri.
Kepada media ini, Kateam TEKAB (Team Khusus Anti Bandit)35 Polres Tomohon Yanny Watung membeberkan Kronologi hingga diamankan terduga pelaku penganiayaan yakni JS alias Juan warga Kelurahan Kakaskasen Dua. Kejadian berawal saat kedua insan ini pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 wita, pergi ke pesta kawin teman mereka di bilangan Kelurahan Kakaskasen. Didalam hajatan tersebut keduanya terlibat dalam pesta miras bersama rekan- rekannya hinggabtengah malam.
"Saat pesta miras berlangsung, lina yang sudah dipengaruhi miras kemudian marah marah tak jelas kepada juan. Pada saat itu juga Juan langsung keluar dari acara serta mengajak lina untuk pulang. Sesampainya di rumah, Juan masih tidak menerima perlakuan isterinya yang memarahi dirinya di depan teman-temanya. Adu mulut pun terjadi, beberapa saat kemudian Juan lalu menganiaya dengan berkali-kali meninju wajah dan kepala lawan jenisnya,"ujar Watung
Lanjutnya, Tak hanya itu, celana yang di gunakan oleh perempuan tersebut tak luput dari tarikan pelaku yang menyeretnya hingga tak ayal celana tersebut terlepas dan mengakibatkan luka lecet di bagian bokong. Akibat kejadian ini korban mengalami memar di bagian wajah dan kepala bagian belakang serta luka lecet di bagian bokong.
Watung menambahkan adapun kronologi penagkapan pelaku, Pada hari Rabu 29 Juni 2022 , Team mendapat informasi bahwa pada dini hari pukul 03.00 Wita telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan di Kakaskasen. Merespon laporan masyarakat ini, siangnya Team langsung menuju Ke Tkp dan melakukan Introgasi terhadap korban. Setelah mengantongi identitas pelaku,,TEKAB 35 mencoba mengecek keberadaan pelaku di Jalan Unsrit dirumah rekannya, namun pelaku sudah tidak disitu. Team kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada ditempat Gunting Rambut di Kelurahan Kakaskasen Tiga. Dipimpin Watung, TEKAB35 langsung menuju ke tempat dimaksud dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Kepala Team Khusus Anti Bandit 35 membenarkan kejadian penangkapan pelaku penganiayaan ini, dan pelaku saat ini telah dibawah Ke Mako Polres Tomohon untuk di mintai keterangan.**(EL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar