TOMOHON, RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, kepada masyarakat di kelurahan Pinaras, Senin (13/2/22) di villa Jesjo
Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) ahli muda peraturan perundanga-undangan, Erny Palandi, SH. Dengan Narasumber Djemmy Sundah, SE yang juga ketua DPRD Kota Tomohon Kabid Akutansi dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Christofel Manangka, SE
Mengawali sosialisasi Sundah menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama antara eksekutif dan DPRD sehingga harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"
"Terkait Perda APBD Kota Tomohon tahun 2022 penyusunannya berpedoman dari UU 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 serta Permendagri 27 tahun 2021 yang sudah mengatur berbagai hal terkait arah, sasaran jadwal serta pokok kebijakan sebagai perwujutan otonomi daerah" ujar legislator partai golkar ini
Penyusunan APBD 2022 disusun berdasarkan hasil Musrembang dan pokok pikiran DPRD yang diserap dari reses yang dilakukan anggota DPRD kota Tomohon yang berpedoman pada Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Tomohon yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta hasil singkronisasi dengan program perioritas provinsi dan nasional.
"Perda APBD Kota Tomohon 2022 merupakan hasil pembahasan bersama antara Pihak DPRD dalam hal ini Badan Anggara (Banggar) dan pihak eksekutif dalam hal ini Tim anggaran pemerintah daerah TAPD sehingga progran pembangunan dan pembiayaan untuk kota Tomohon adalah hasil kesepakatan bersama"tutup sundah
Sementara itu menurut manangka "APBD Kota Tomohon tahun 2022 berjumlah Rp671.114.434.568. Terdiri dari pendapatan sebesar Rp597.388.995.698,00. Dari pendapatan terbagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp56.621.936,00."
"Dengan perda APBD Kota Tomohon pemerintah mempunyai landasan hukum untuk melakukan pembangunan dan membiayai kebutuhan dan jalannya roda pemerintahan di kota yang kita cintai bersama" tutupnya
Selesai pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dibuka dalam 2 sesi yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memberikan pengeluhan terkait penentuan lansia penerima bantuan serta bansos-bansos yang lain dimana dilaksanakan tidak sesuai kriteria yang ada serta tidak tepat sasaran ujar bapak tulung dan wenur saat diberikan kesempatan. **(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar