Tomohon,RedaksiManado.Com~Anggota Dewan dari PDI Perjuangan Cynthia Wongkar menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (perda)Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan program pembentukan Perda (Propemperda) di Kelurahan Tinoor satu dan Tinoor Dua yang dilaksanakan oleh Bagian sekretariat DPRD kota Tomohon pada Selasa (14/6_22) di Aula Heng Mien.
Dalam kesempatan ini Wongkar mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi ini, agar supaya masyarakat boleh tau tentang pembentukan sebuah perda mulai dari tahapanya hingga terbentuknya perda ini. Disamping itu dapat memberikan pengertian bahwa perda yang dibuat menguntungkan bagi masyarakat. Sebagimana kita tau Presiden jokowi pernah meningatkan agar dalam pembentukan suatu peraturan janganlah tumpang tindih.
"Ada contoh perda yang dibuat di Tomohon yaitu pemakaman dan pengabuan, perda ini sangtlah bagus, sehingga pekuburan nanti bisa tertata rapih. Saya berharap kepada perwakilan masyarakat yang hadir agar bisa menyampaikan atau meneruskan apa yang mereka dapat dalam sosialisasi ini di lingkungan masyarakat, "ujar Wongkar.dalam sosialisasi yang dibuka oleh kabag persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Nyoman Nirmala SH.
Sementara itu Noel Mangundap SH yang memegang jabatan fungsional tertentu di bagian hukum sekretariat daerah kota Tomohon mengungkapkan bahwa, kegiatan ini pada intinya soal bagaimana masyarakat memberikan aspirasi ke dewan sehinga bisa dirumuskan untuk nantinya menjadi sebuah peraturan daerah busa jadi perda.
"Jadi adapun tatacara penyusunan Perda tersebut adalah, Penyusunan Propemperda awalnya di lingkungan DPRD, dan dikoordinasikan dengan Bapemperda. Selanjutnya usulan daftar Ranperda dimasukkan ke Bapemperda, diajukan oleh anggota komisi atau gabungan komisi atau Bapemperda DPRD.
Selanjutnya pengajuan draf Propemperda ke pimpinan DPRD untuk dibuatkan SK DPRD sebelum penyusunan RKPD. Bapemperda menyampaikan hasil penyusunan Propemperda ke pimpinan DPRD paling lambat 7 hari sesudah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan Propemperda di lingkungan DPRD, diatur dalam peraturan DPRD (pasal 8 ayat 3), "Jelas Mangundap panjang lebar.
Dalam sosialisasi ini, diadakan juga sesi tanya jawab, sehingga masyarakat lebih memahami akan sosialisasi Perda ini.**(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar