Tomohon,RedaksiManado.Com~Unit RESMOB Macan Polres Tomohon berhasil menciduk seoarang wanita terduga pelaku pencurian uang di keluraham Matani, yang terjadi pada Bulan April 2022 . Terduga pelaku berhasil diamankan di Nusa Utara.
Diamankannya TM(tri) seoarang Assisten Rumah Tangga(ART, )warga Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah,berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 21 April 2022, oleh korban Chitra Lie bahwa pada tanggal 13 April 2022 uang yang berada di rekening BCA miliknya sudah terjadi transaksi penarikan yang bukan dilakukannya. Mengetahui hal tersebut Korban menanyakan perihal kejadian tersebut kepada pihak bank BCA Tomohon, dan setelah di konfirmasi oleh bank, benar pada tanggal 13 April 2022 di gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga Kecamantan Tomohon Tengah, telah terjadi transaksi penarikan menggunakan ATM milik korban yang disesuaikan dengan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.
Berdasarkan rilis yang dilkirim ke media ini dituturkan, Unit RESMOB Macan Polres Tomohon dipimpin Kanit Bripka Bima Pusung langsung turun ke TKP melakukan Lidik serta introgasi terhadap Korban. ,Didapat informasi bahwa yang dicurigai sebagai pencuri uang tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan Asisten Rumah Tangga korban.
Untuk meyakinkan hal tersebut Unit RESMOB Macan langsung mengecek sejumlah Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon, dan diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan awal korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja di rumah korban sampai saat ini di Kelurahan Walian Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan.
Unit RESMOB kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku TM yaitu berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara. Dari informasi yang didapat, pelaku berdomisili di Wilayah Hukum Polsek Tabukan. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diketahui berada di Pulau Nusa Utara KabupatenSangihe.
Dibawah pimpinan KASAT RESKRIM Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas, unit RESMO Macan langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek setempat (Tabukan Utara) dan langsung bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada. Saat diamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Kepada pihak kepolisian saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang melalui penarikan Via ATM BCA milik dari Korban. Menariknya, nominal yang telah dicuri pelaku menurut pengakuannya mencapai Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban serta sisanya Rp. 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik Korban yang ditarik di Gerai ATM yang ada di Kota Tomohon.
Berdasarkan rilis yang dilkirim ke media ini dituturkan, Unit RESMOB Macan Polres Tomohon dipimpin Kanit Bripka Bima Pusung langsung turun ke TKP melakukan Lidik serta introgasi terhadap Korban. ,Didapat informasi bahwa yang dicurigai sebagai pencuri uang tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan Asisten Rumah Tangga korban.
Untuk meyakinkan hal tersebut Unit RESMOB Macan langsung mengecek sejumlah Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon, dan diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan awal korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja di rumah korban sampai saat ini di Kelurahan Walian Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan.
Unit RESMOB kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku TM yaitu berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara. Dari informasi yang didapat, pelaku berdomisili di Wilayah Hukum Polsek Tabukan. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diketahui berada di Pulau Nusa Utara KabupatenSangihe.
Dibawah pimpinan KASAT RESKRIM Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas, unit RESMO Macan langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek setempat (Tabukan Utara) dan langsung bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada. Saat diamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Kepada pihak kepolisian saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang melalui penarikan Via ATM BCA milik dari Korban. Menariknya, nominal yang telah dicuri pelaku menurut pengakuannya mencapai Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban serta sisanya Rp. 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik Korban yang ditarik di Gerai ATM yang ada di Kota Tomohon.
Diakui pelaku, ia melakukan pencurian sudah sejak bulan September 2021, dan yang terakhir kali dilakukan pada 13 April 2022 bertempat di Gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga Kecamantan Tomohon Tengah sejumlah Rp. 10.000.000,-. Pelaku menerangkan bahwa sebagian uang hasil curian sudah dibelikan beberapa barang.
Diketahui modus operandinya, adalah pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Korban, kemudian melakukan aksi pencurian uang tunai di rumah korban, serta mengambil Kartu ATM milik Korban(dengan nomor pin yang sudah dikantongi)kemudian melakukan penarikan di gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon.
Diketahui modus operandinya, adalah pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Korban, kemudian melakukan aksi pencurian uang tunai di rumah korban, serta mengambil Kartu ATM milik Korban(dengan nomor pin yang sudah dikantongi)kemudian melakukan penarikan di gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa,
1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT
1 buah kalung emas
4 buah cincin emmas
6 buah anting emas
1 buah gelang emas
3 buah jam tangan
1 buku rekening BRI beserta kartu ATM
1 buku rekening BCA beserta kartu ATM
1 buah Handphone iPhone
1 buah Handphone samsung
1 buah lemari pakaian
1 buah mesin cuci merk LG
1 set sofa warna Merah
2 buah speaker aktif merk Jin Long
1 Tas pakaian
5 buah tas perempuan.
Kapolres Tomohon, melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan ini, dan Pelaku juga barang Bukti telah diamankan dan di giring ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut.**(EL)
1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT
1 buah kalung emas
4 buah cincin emmas
6 buah anting emas
1 buah gelang emas
3 buah jam tangan
1 buku rekening BRI beserta kartu ATM
1 buku rekening BCA beserta kartu ATM
1 buah Handphone iPhone
1 buah Handphone samsung
1 buah lemari pakaian
1 buah mesin cuci merk LG
1 set sofa warna Merah
2 buah speaker aktif merk Jin Long
1 Tas pakaian
5 buah tas perempuan.
Kapolres Tomohon, melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan ini, dan Pelaku juga barang Bukti telah diamankan dan di giring ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut.**(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar