RedaksiManado.Com -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang berlaku seumur hidup dapat diganti data maupun fotonya. Akan tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengganti foto KTP-nya.
Berikut ketentuan, syarat, dan cara ganti foto KTP terbaru.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif beberapa waktu lalu mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti.
Zudan menyebut foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua ketentuan. Yakni terdapat kerusakan atau perubahan penampilan.
"Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil," ujar Zudan.
Kebijakan ini sebenarnya sudah lama diberlakukan dan bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, terutama bagi wanita yang sudah berganti penampilannya, misalnya mengenakan hijab.
Ketentuan Ganti Foto KTP
Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP-nya. Hanya saja, penggantian foto KTP ini harus memenuhi hal-hal berikut:
- Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambarnya buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan ada perubahan pada penampilannya. Misalnya dulunya tidak berjilbab tetapi sekarang mengenakan jilbab, atau telah melakukan prosedur operasi.
Untuk mengganti foto KTP terbaru, disarankan sekaligus melakukan perubahan elemen data lainnya, entah itu penggantian status perkawinan, pekerjaan, menambah gelar, dan sebagainya yang sudah berubah.
Syarat Ganti Foto KTP
Syarat mengganti foto KTP cukup mudah. Seluruh persyaratannya ini perlu dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipl (Dukcapil) kabupaten/kota sesuai wilayah domisili Anda tinggal untuk keperluan administrasi, sebagai berikut:
- Membawa KTP elektronik yang lama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat
Syarat penggantian foto KTP tidak lagi perlu disertai surat pengantar RT/RW. Pastikan semua dokumen pendukungnya lengkap agar proses penggantian foto KTP lebih mudah dan cepat.
"Bagi yang mengubah, memperbaiki data e-KTP yang lama, tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama," jelas Zudan.
"SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus," imbuhnya.
Prosedur Ganti Foto KTP
Apabila semua ketentuan dan syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya Anda bisa melakukan cara ganti foto KTP berikut:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi meterai.
- Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan/pindai sidik jari.
- Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda. Dengan demikian, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.
Demikian syarat dan cara ganti foto KTP elektronik. Seluruh layanan kependudukan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. ***(Cn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar