Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua bagi Panitia Pilhut di Kecamatan Tombariri Timur
MINAHASA, RMC,- Panitia pelaksana pemilihan hukum tua diempat desa yang ada di Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, yakni Desa Ranotongkor Timur, Lolah Tiga, Lemoh Timur, dan Lemoh Barat, dibekali materi tentang "Teknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua", oleh Tim Kabupaten yang terdiri dari para Staf Khusus Bupati Minahasa. Rabu (16/03/2022), di Aula Desa Rantongkor Timur.
Para pemateri tersebut, terdiri dari Kaban Kesbangpol Minahasa Janny Moniung, para staf khusus Bupati Minahasa, selaku tim 1 diantaranya Melly Pungus, Bode Lumanauw, dan Gerald Mentang.
Meyli Pungus saat memberikan penjelasan dalam sosialisasi Teknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Kecamatan Tombariri Timur |
Dikesempatan tersebut, semua panitia diminta harus bekerja secara profesional didalamnya harus ada netralitas, sehingga menciptakan suasana pemilihan yang aman dan damai.
"Kalian (Panitia,red), harus bersikap netral saat menjalankan amanah ini, tidak memihak pada salah satu calon. Jalanilah tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," kata Meily Pungus salah satu pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Dia berharap, para peserta sosialisasi dapat memahami materi yang diberikan, sehingga pada hari H Pemilihan kumtua serentak di Kabupaten Minahasa boleh berjalan, adil, jujur dan damai, serta sukses dan lancar.
Disisi lain, kepada wartawan Swaramanado, dia (Melly,red) mengungkapkan bahwa materi sosialisasi yang dibawahkan diantaranya tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemunggutan suara, dan tahapan penetapan.
Untuk diketahui, Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa tahun 2022 ini berlangsung di 98 Desa
Tampak hadir, Camat Tombariri Timur Soni Saina, para pejabat Hukum Tua, Babinsa Koramil, dan Babinkamtibmas Tombariri, serta pimpinan dan anggota panitia Pilhut. (APontoan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar