BITUNG, RMC – Seorang terduga pelaku pencurian yang merupakan residivis kelas kakap di Bitung berinisial RK alias Rio (31) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.
Ia di dor setelah berusaha kabur saat akan diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Jumat (11/3/2022) dini hari disekitar Kecamatan Girian.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan Rio merupakan tersangka kasus pencurian yang terjadi pada 20 Desember 2021 silam.
“Dimana Rio mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dan tiga unit HP milik seorang perempuan berinisial R (32) di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari,” jelasnya
Ia mengatakan modus Rio mencuri uang dengan mencongkel bagasi sepeda motor milik R dan mengambil uang tunai serta tiga unit HP kemudian melarikan diri.
“RK alias Rio diketahui juga merupakan Residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama dan telah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kota Bitung,” ujar dia.
Iwan mengatakan saat ini Rio sudah diamankan di Polsek Matuari bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan. **(16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar