» » » Polresta Manado Amankan Sopir Angkot Terduga Pelaku Cabul Terhdap Anak


MANADO, RMC
– Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, di salah satu desa di kecamatan pineleng, Kabupaten Minahasa, Selasa (8/3/2022) pagi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial YFD (20), berprofesi sebagai sopir angkutan kota. Pelaku sudah diamankan beberapa saat setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.

“Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya di salah satu desa di kecamatan pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujarnya Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pagi itu ibu korban mendapati korban mengalami pendarahan yang keluar dari organ intimnya, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit central medika.

“Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa pendarahan disebabkan karena korban seperti habis keguguran atau mengalami persetubuhan,” ujarnya.

Mendengar hasil keterangan dokter seperti itu, ibu korban selanjutnya melakukan interogasi terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP ini. “Korban pun mengakui jika ia telah disetubuhi oleh terduga,” terangnya.

Keberatan dengan apa yang dialami oleh putrinya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. “Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga bisa di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun**(TB)

Admin RMC , 3/10/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: