» » » Polres Tomohon Ringkus Delapan Pelaku Judi Sabung Ayam

Tomohon, RMC
– Personel Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Tomohon menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di perkebunan wilayah Walian, Tomohon Selatan dan meringkus delapan pelaku pria, pada Senin (21/3/2022) malam.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, mengatakan, lima pelaku merupakan warga Tomohon dan tiga lainnya warga Minahasa.

“Lima pelaku warga Tomohon masing-masing berinisial IM (47), YM (66), AP (55), AW (62), dan GL (39). Sedangkan tiga lainnya warga Minahasa yakni, RK (43), LM (23), serta VM (52),” ujarnya saat press conference di Mapolres Tomohon, beberapa saat usai penangkapan.

Lanjut AKBP Arian, penggerebekan dan penangkapan pelaku menindaklanjuti keluhan warga masyarakat sekitar lokasi, yang resah atas aksi perjudian tersebut.

“Kami merespons cepat informasi warga dengan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan berhasil menangkap para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain, 7 ekor ayam jantan aduan, 1 buah mesin genset, 2 unit sepeda motor, 1 buah kompor gas, 10 buah lampu 50 watt, 1 buah lampu LED 25 watt, 1 lembar terpal yang digunakan untuk arena menyabung ayam, 1 buah kurungan ayam, serta uang tunai kurang lebih Rp6 juta.

AKBP Arian menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut.

“Kasus ini akan diproses lanjut dengan tujuan memberi efek jera. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, supaya bisa cepat ditindaklanjuti,” tandas AKBP Arian. **(Tb)

Admin RMC , 3/22/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: