MINAHASA, RMC – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial SW (60) warga Kabupaten Minahasa. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02.47 Wita, saat sedang berada tak jauh dari TKP,” terangnya
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah korban, pria bernama Jansen Lengkong, di Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, .
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa ini berawal dari sebuah pesta miras di rumah korban. “Saat itu terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meneguk miras bersama 3 rekan lainnya. Karena diduga sudah mabuk, terjadilah selisih paham antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Perdebatan antara keduanya berujung perkelahian dan pemukulan oleh korban terhadap pelaku.
Tak terima dirinya dipukul, terduga pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis pisau yang berada di dalam bagasi motor miliknya, yang terparkir di depan rumah korban. Dengan menggunakan pisau tersebut, terduga pelaku kembali masuk ke dalam rumah korban dan langsung menusuknya sebanyak satu kali di bagian rusuk sebelah kiri, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan terduga pelaku langsung menghilang dari TKP.
“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. ***(Tb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar