TOMOHON, RMC - Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Untuk mempertegas upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Tomohon, Dinas lingkungan hidup mengusulkan dibentuknya satu peraturan daerah sebagai penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan di kota Tomohon
Bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tomohon Panitia khusus (Pansus) DPRD kota Tomohon melaksanakan rapat pembahasan ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup thn 2021-2051 Kota Tomohon, Senin (21/03) 2022
Rapat dipimpin oleh ketua pansus Toar Polakitan, SE didampingi wakil ketua Hudson bogia, sekretaris Stanly Wuwung dan anggota anggota Priscilla Tumurang dan Santi Runtu.
menurut Polakitan "Rapat ini membahas hasil evaluasi dan fasilitasi ranperda RPPLH dari Pemerintah Provinsi Sulut, dan pansus bersama SKPD terkait melakukan perbaikan sehingga ranperda ini siap disahkan sebagai perda kota Tomohon"
Hadir dalam rapat Kepala dinas lingkungan hidup Jhon Kapoh bersama jajaran serta Kepala Bagian Hukum Bernie Mambu bersama jajaran.**(09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar