» »Unlabelled » Pegawai RSU GMIM Bethesda Belum Terima Gaji, Pengelola Terancam Denda & Pidana 4 tahun


TOMOHON,RMC - Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur Perlindungan terhadap tenaga kerja, untuk menjamin hak hak dasar pekerja/
buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan

Akan tetapi realita yang terjadi di RSU GMIM Bethesda Tomohon sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan untuk mengatur tentang pemberian upah pekerja, Yayasan Medika GMIM yang di ketuai oleh Windy Lucas berulang kali melakukan pelanggaran aturan UU.

Salah seorang Karyawan RSU GMIM Bethesda mengatakan sampai dengan saat ini Senin, 7/3/22 gaji untuk bulan februari belum dibayarkan padahal biasanya paling lambat tanggal 25 kami sudah mendapatkan gaji bulan berjalan dan ini sudah untuk yang kedua kalinya seperti bulan lalu sejak direksi diambil alih oleh yayasan medika GMIM.

"Untuk kedua kalinya gaji pegawai belum dibayarkan tepat waktu padahal dulu (Direksi lama) setiap tanggal 25 bulan berjalan gaji sudah ada di rekening kami, kami mempunyai berbagai kebutuhan untuk keluarga termasuk cicilan rumah dan kendaraan yang bisa dikenakan denda" ujarnya (M) sambil meminta jangan mempublikasikan namanya

"dimana pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan ada apa sebenarnya? mengapa mereka diam? seakan apa yang dibuat pengelola adalah hal biasa dan kebal hukum" ujar (R) temannya yang lain yang sudah mengabdi di RSU bethesda selama 28 tahun


Sementara itu berdasarkan amanat pasal 95 ayat 2 UU ketenagakerjaan tertulis "pengusaha/perusahaan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh."

Penjabaran dari pasal ini bisa dilihat dalam pasal 55 Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dimana diatur mengenai denda keterlambatan pembayaran gaji yakni
  1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan poin 2 ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Selanjutnya untuk pemberian upah ini, jika pengusaha tidak melakukan kewajiban maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukum pidana penjara atau denda hingga ratusan juta seperti diatur dalam UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," isi Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker tersebut.

BACA JUGA : Pengelola Yayasan Medika GMIM Terancam Sanksi Pidana 5 Tahun Penjara

Dengan demikian pengelola RSU GMIM Bethesda diwajibkan membayar gaji disertai denda dan terancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun jika tetap mengabaikan gaji karyawan / pegawainya.

Diketahui Untuk Bulan gaji Januari 2022 nanti diberikan tanggal 11 Februari 2022 yang artinya terjadi keterlambatan 17 hari jika dihitung dari tanggal 25 dan pengelola tidak memberlakukan ketentuan denda **(09)

Admin RMC 3/08/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: