» » » Membuat dan Menyebarkan Video Asusila, Eka Diamankan Tim Resmob Polres Bitung


BITUNG, RMC
Lantaran diduga merekam sekaligus menyebarkan video asusila di media sosial, seorang pria berinisial EB (25)alias Eka, warga Bitung, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku ditangkap disalah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban di SPKT Polres Bitung nomor : LP/B/258/III/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 19 Maret 2022

“Korban perempuan berumur 18 tahun, merupakan pacar terduga pelaku,” jelas Ipda Iwan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, mempertontonkan adegan asusila yang dilakukan terduga pelaku terhadap pacarnya tersebut.

Lanjut Ipda Iwan, terduga pelaku sengaja membuat lalu menyebarkan video adegan tak pantas tersebut karena sakit hati. “Motifnya terduga pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki pacar lain,” terang Ipda Iwan.

Ipda Iwan menambahkan, terduga pelaku beserta satu buah handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video sudah diamankan di Mapolres Bitung. “Terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim,” tandas Ipda Iwan. 

Terduga diancam dengan pasal berlapis yakni UU Pornografi dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. 

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". 

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". ***(Tb)

Admin RMC , 3/21/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: