MANADO,RMC – Metafetamin atau yang biasa dikenal di Indonesia sebagai sabu-sabu, merupakan salah satu dari banyak obat-obatan terlarang. Efek kuat yang dihasilkan oleh zat ini membuat perubahan struktural dan fungsional pada otak yang menyebabkan gangguan emosi dan memori, sehingga peredaran barang ini dilarang
Untuk itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar beserta lima paket sabu, Kamis (17/3/2022), sekitar pukul 16.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polresta Manado, tak menampik hal tersebut.
“Terduga pengedar berinisial CJ (20). Ditangkap di rumahnya, di Mahakeret Barat, Wenang, Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/3) pagi, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya pada Kamis pagi tim mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mahakeret Barat.
“Tim segera melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan terduga pengedar. Selain lima paket sabu, tim juga mendapati alat hisap dan pipet kaca di rumah CJ,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, terduga pengedar beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.
“Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain ataupun jaringan peredaran narkotika di wilayah Manado,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Apabila terbukti terduga sebagai pengedar dikategorikan melanggar UU Narkotika dan dapat dihuku 20 tahun penjara atau seumur hidup. **(Tb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar