Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan target-target tersangka mafia minyak goreng sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun untuk penetapan tersangka adalah domain dari Kepolisian.
Bahkan Oke melihat terkait kasus mafia minyak goreng ini bisa lebih besar dari apa yang sudah disampaikan oleh Menteri Perdagangan.
"Kita sudah punya target akan jadi (tersangka) kalau (pengumuman) tersangkanya bukan dari kami," kata Oke saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ada target saya nggak berani karena itu proses hukum. Saya bukan orang hukum ada lah nanti. Tapi kemungkinan bisa lebih besar dari apa yang disampaikan pak Menteri," imbuhnya.
Kepolisian juga masih berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai target-target minyak goreng yang dimaksud oleh Menteri Perdagangan.
"Terkait dengan minyak goreng banyak teman tanya sampai saat ini kami belum dapat respon. Apakah satgas pangan atau Diteksus (Direktorat Ekonomi Khusus) masih melakukan penelusuran," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengutip detikcom.
"Ya tentu kita harus menjawab karena itu pernyataan seorang pejabat, namun kami sudah komunikasi tapi belum mendapat respon. Mungkin kaitannya lagi melakukan pertemuan," tambahnya.
Sebelumnya dikabarkan, Mendag, mengungkapkan salah satu penyebab krisis minyak goreng yang terjadi karena ada permainan oknum mafia.
Bahkan ia mengaku sudah mengantongi sejumlah target nama yang dijanjikan akan diungkap pada, Senin (21/3/2022).
Hanya saja sampai saat ini belum ada tanda-tanda terduga mafia minyak goreng itu diungkapkan kepada publik, seperti yang dijanjikan Lutfi.
"Ada tiga target yang ditetapkan hari Senin, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah ke atas, minyak goreng curah subsidi jadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi malah dilarikan ke luar negeri. Jadi tiga-tiganya ada calon tersangka. Nanti akan dikarungin oleh polisi," katanya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (18/3/2022). **(08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar