» » » IDI Pecat Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan dari Keanggotaan


RedaksiManado.Com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan, Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan hal tersebut.

"Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada sejumlah media

Adapun hasil keputusan hasil rapat sidang khusus MKEK meliputi tiga poin utama, yakni:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sementara dalam keterangan akun twitter @Blogdokter menjelaskan, konsekuensi dari dipecat-nya dr Terawan sebagai anggota IDI adalah tidak lagi bisa mendapatkan rekomendasi dari IDI untuk mengurus Surat Ijin Praktek.

"Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi praktek melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP," tulis keterangan tersebut," tulis keterangan tersebut.***(14)

Admin RMC , 3/26/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: