» »Unlabelled » FK Pembunuh Pacar Di Banjer, Diancam Dengan Pasal Berlapis


MANADO, RMC – Seorang pemuda berinisial FK (19), pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, M (16), yang terjadi di Banjer Lingkungan V, Tikala, Manado, menyerahkan diri ke pihak kepolisian beberapa saat usai kejadian, Minggu (6/3/2022) dini hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kejadiannya pada Minggu (6/3) sekitar pukul 03.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 04.30 WITA pelaku meyerahkan diri ke Polsek Wenang. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tikala karena TKP-nya di wilayah hukum Polsek Tikala,” ujarnya, Senin (7/3) pagi, di Mapolda Sulut.

Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya pelaku bersama beberapa orang lainnya sedang minum miras di pos kamling, lalu korban datang. Belum diketahui alasan pasti, korban lalu memukul tubuh pelaku beberapa kali hingga membuat pelaku sakit hati.

“Pelaku kemudian mengambil pisau badik yang diletakkan di atas tiang pos kamling, selanjutnya menikam korban beberapa kali, di leher serta bagian tubuh lainnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami beberapa luka tikaman yang cukup parah. Diketahui korban dan pelaku merupakan warga Teling Bawah, Wanea, Manado.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Polsek Tikala untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku diancam dengan Berlapis seperti yang tertuang dalam KUHP pasal 338, UU perlindungan anak, dan UU darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.. **(TB)

Admin RMC 3/06/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: