TOMOHON, RMC – Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon mengamankan DPO Polres Ternate Polda Maluku Utara yang melarikan diri ke wilayah Kota Tomohon, Kamis (10/3/2022) dini hari.
Adanya penangkapan DPO terkait kasus penipuan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hany Goni.
“Pelaku berinisial JLT (33), warga Tobelo Selatan, Halmahera Utara. Ditangkap saat bersembunyi disalah satu rumah di Perum Griya Lestari 2, Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan,” ujarnya, Kamis siang.
Penangkapan bermula ketika Polres Tomohon mendapat informasi dari pihak Polres Ternate tentang DPO tersebut yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah hukum Polres Tomohon.
“Unit Resmob Polres Tomohon lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 02.15 WITA berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Hany Goni.
Pelaku yang kooperatif saat ditangkap, kemudian diamankan sementara di Mapolres Tomohon.
“Satreskrim Polres Tomohon lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ternate untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku selanjutnya akan dijemput oleh pihak Polres Ternate,” tutup AKP Hany Goni. **(TB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar