Tomohon,RedaksiManado.Com~Minuman keras kerap kali menjadi pemicu perselisihan yang berakhir pada penganiayaan. Hal ini yang sering terjadi di kalangan para penikmat air kata-kata(alkohol) saat mereka bersama melakukan pesta minuman keras(miras) dan tidak dapat mengendalikan diri dari pengaruh kelebihan miras tersebut.Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon pada Minggu berhasil mengamankan seorang tersuga pelaku yang menganiaya teman mirasnya sendiri . Tindakan ini diambil team Anti bandit berdasrkan laporan yang masuk ke Polres Tomohon pada Minggu 27/3 sekitar pukul 01.09 wita bahwa telah terjadi penganiayaan kepada seorang pria di area perkebunan Mahawu. Team pun langsung bergerak ke TKP, namun saat sampai disana pelaku sudah tidak ditempat, sedangkan korban menurut informasi warga telah di bawah ke RS akibat luka yang diderita.
Team saat itu juga menuju ke RS dan mengambil keterangan kepada korban serta identitas dari si pelaku yang keduanya adalah warga Kecamatan Tomohon Utara. Mendapat info valid, dipimpin Yanny Watung team bergerak ke rumah tesangka pelaku namun lagi lagi tak mendapatinya disitu.
Dua hari kemudian pada Selasa 29/3, Team mendapat informasi bahwa tersangka LK berada di dekat rumahnya dan sedang berjalan kaki menuju ke warung. Team pun langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan.
Katim Totosik menuturkan ikhwal kejadian penganiayaan tersebut melalui rilis, bahwa kejadian terjadi saat keduanya bersama teman teman melakukan pesta miras di perkebunan Mahawu Kelurahan Kakaskasen dalam rangka HUT seseorang. Entah apa yang merasuki saat pesta miras berlangsung, pelapor yang juga adalah korban saat itu hendak menganiaya terlapor/pelaku dengan menggunakan kursi plastik
"Terlapor merasa binggung di karenakan tidak ada masalah dan persoalan dengan pelapor dan ingin menghindar tapi tetlambat, kursi plastik lebih dulu mendarat di bagian punggung sebelah kiri sehingga mengakibatkan memar dan lebam,"kata Watung.
Lanjut Watung, seketika itu juga teman teman melerai namun pelapor/korban (Alwin Angouw )ingin melepaskan diri dari pegangan. Saat itu juga dengan refleks terlapor membalas dengan cara melayangkan kursi plastik ke arah kepala pelapor sehingga menyebabkan luka sobek dengan 7 ( tujuh ) jahitan. Pada saat itu juga teman - teman terlapor menyembunyikan terlapor ke dalam rumah, sedangkan pelapor langsung di larikan ke rumah sakit terdekat. Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan kejadian permasalahan yang terjadi.
Hal tersebut diatas dibenarkan Kapolres Tomohon, Arian Colibrito melalui Katim Totosik bahwa telah terjadi penganiayaan dan terlapor saat ini telah diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar