MINAHASA, RMC – Keluarga menjadi aktor utama dalam proses perlindungan anak. Pasalnya, keluarga merupakan orang terdekat dalam sistem sosial anak. Saat keluarga mampu memfungsikan dirinya sebagai sahabat dan pelindung anak, maka masa depan bangsa akan cerah dan gemilang.
Namun tidak demikian dengan yang terjadi disalah satu desa di kabupaten Minahasa, Seorang pria berinisial JR (62), terpaksa diamankan oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado karena diduga 'mengarap sawah' atau melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya selama 2 Tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Pria ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sejak akhir tahun 2020 hingga Maret 2022,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polresta Manado pada hari Minggu (13/3/2022).
Tim gabungan Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Jika terbukti JR dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan pidana penjR 15 tahun. ***(Tb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar