RedaksiManado - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin banyak, apalagi dengan dijadikan persyaratan untuk pelayanan publik, data akhir tahun 2021 berkisar di 88% penduduk indonesia atau sekitar 230 juta jiwa
Untuk itu manfaat dari kepesertaan BJS Kesehatan harus diketahui oleh masyarakat khususnya yang berhubungan dengan perawatan gigi dan mulut yang merupakan 1 dari 21 pelayanan yang ditanggung
Perawatan gigi dan mulut termasuk dalam layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski begitu, sebelum mengunjungi fasilitas kesehatan, Anda perlu tahu layanan apa saja yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS. Sebab, tidak semua tindakan di dokter gigi ditanggung pemerintah lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu.
Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS dapat menanggung pembuatan gigi palsu. Hal ini karena adanya batasan pemakaian, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi. **(15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar