» » 18 Juta Vaksin Covid- 19 Diperpanjang Masa Exipred, DPR-RI Ingatkan Kepercayaan Publik


RedaksiManado.Com
- Sempat beredar kabar, sebanyak 18 juta dosis vaksin COVID-19 akan kadaluarsa pada akhir Februari dan Maret 2022. Kementerian Kesehatan angkat bicara perihal kabar tersebut. Lantas benarkah kini program vaksinasi dikebut demi mengejar batas waktu 'expired' tersebut?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19 berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

"Sudah (diperpanjang masa kedaluwarsa) dari kemarin. Ini tidak ada keputusan khusus karena sifatnya BPOM melakukan evaluasi. Jadi bukan Kemenkes yang melakukan evaluasi," jelasnya kepada merdeka.com, Minggu (13/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan ini menyebut vaksin yang telah diperpanjang masa kedaluwarsa aman digunakan untuk masyarakat.

"Aman, kan sudah dikaji BPOM dari sisi mutunya," ucapnya.

Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pada Februari 2022, sekitar lebih dari 4 juta dosis vaksin berhasil digunakan sebelum mencapai tenggat kedaluwarsa. Sedangkan sisa dosis yang belum disuntikkan berhasil diurus perpanjangan kedaluwarsanya.

"Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam sehingga tidak layak dan lolos uji perpanjangan kedaluwarsa ini bisa ditentukan," katanya beberapa waktu lalu.

Wiku menekankan perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin bukan merupakan solusi utama. Upaya ini dilakukan semata-mata agar stok vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia.

Menurutnya, kunci utama untuk memaksimalkan vaksin yang tersedia ialah perencanaan yang baik, melingkupi aspek logistik tenaga vaksinator maupun redistribusi ke daerah lain yang membutuhkan.

"Ke depannya, dimohon agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar alokasi vaksin yang diberikan dapat lebih terukur ndan akurat sesuai dengan kemampuan daerah," ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dr Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak main-main tentang vaksin kadaluarsa. Hal ini menanggapi perpanjangan masa kadaluarsa 18 juta dosis vaksin oleh pemerintah.

Juru Bicara PKS ini mengingatkan salah satu kendala vaksinasi di lapangan adalah tingkat kepercayaan publik terhadap vaksinasi. Jika perpanjangan masa kadaluarsa vaksin ini dilakukan, ketidakpercayaan publik bisa jadi akan kembali mencuat dan menghambat capaian Program Vaksin.

"Kita masih punya target vaksinasi booster yang hingga kini masih rendah capaiannya. Kita harus menjaga benar kepercayaan publik yang sudah membaik terkait vaksinasi ini. Jika vaksinasi kadaluarsa ini diberikan ke publik justru akan timbul pertanyaan besar. Publik bukan menjadi semacam kelinci percobaan," tutur dia dalam keterangannya, Ahad (13/3/2022).

"Sejak kita mengidentifikasi ada 18 juta vaksin expired, upaya percepatan sudah kita lakukan. Salah satunya menggandeng TNI dan Polri dalam kegiatan vaksinasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia.***(Mr)

Admin RMC 3/13/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: