» » Toar Polakitan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Kinilow Satu


TOMOHON,RMC 
-- Sebagai Bentuk Perlindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup maka ditetapkan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Kelurahan Kinilow Satu, Jumat (11/02/2022) di wale Sahabat 

Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal, yang mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dibuatnya perda ini.

Sementara, narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Toar Polakitan, SE dari fraksi Partai Golkar dan  Kepala Dinas Kesehatan, dr Olga Karinda. 

Menurut Polakitan "Perda merupakan Produk Hukum daerah yang dihasilkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon sehingga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipatuhi dan terhindar dari sangsi hukum"

"Dilahirkannya Perda Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon." Lanjutnya anggota DPRD yang duduk dalam badan anggaran ini

“Tujuan dari perda ini,untuk memenuhi hak masyarakat menikmati udara yang bersih dan sehat di kota Tomohon, memberikan perlindungan efektif terhadap paparan asap rokok, mencegah perokok pemula serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok baik langsung maupun tidak” katanya

Sementara menurut Karinda "Kawasan tanpa rokok berlaku di lingkungan sekolah dari PAUD sampai ke Universitas, kantor-kantor Pemerintah ,swasta, kantor TNI/Polri,fasilitas umum seperti terminal, Rumah sakit, mall ,swalayan .tempat usaha, kendaraan umum, bis, tempat pariwisata,serta fasilitas umum lainya.," 

"Sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan. "Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu" .**(Nal)

Admin RMC 2/11/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: