RedaksiManado.Com - Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 yang lalu, Penularan varian baru Covid-19 yakni Omicron masih menjadi ancaman di berbagai negara, termasuk di Tanah Air disebabkan hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa varian ini lebih cepat menyebar dibandingkan pendahulunya tapi tingkat fatalitas rendah .
Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022
Berikut ini adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron yang pertama kali ditemukan di afrika selatan ini dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:
Pasien Tidak Bergejala - Isolasi 10 Hari
Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
Pasien Bergejala - Isolasi Minimal 13 Hari
Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.
Syarat Percepatan Isolasi
Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh
Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***(11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar