Tomohon,RedaksiManado.com~Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.Bertempat di Kelurahan Woloan Satu Utara (sixteen cafe), pada Jumat (11/02/2022) dilaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Tampil sebagai narasumber, anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Gerindra Santi Maria Runtu dan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Kepala Bidang Peternakan dan kesehatan Hewan drh.John Karundeng.
Runtu mengatakan gelaran sosialisai ini semua untuk masyarakat agar aman dari tularan rabies, karena penyakit ini sudah ada di tengah tengah kita, terutama binatang pembawa yang ada di sekitar kita . Harapan saya mari bersama-sama untuk waspada agar kita tidak tertular akan penyakit ini,"imbuh Runtu.
Sementata itu drh. Jhon Karundeng mengatakan, bahwa penyakit rabies jika sudah tertular dan tidak langsung ditangani maka akan berakibat fatal atau bahkan meninggal dunia, "Sudah ada beberapa contoh kasus yang salah satunya menganggap remeh gigitan anjing yang telah tertular rabies (hanya membiarkan), sehingga akhirnya pasien meninggal dunia,"ujar Karundeng dalam sosialisasi yang dihadiri masyarakat Kelurahan Woloan Satu utara serta undangan.
Karundeng juga berharap, jika ada yang digigit anjing atau kucing agar langsung memeriksakan diri ke puskemas atau rumah sakit sehingga jika ada rabies dalam gigitan tersebut, bisa langsung ditangani. Karena rabies ada dalam air liur binatang yang telah mengidap penyakit ini.
Perda-perda yang ditetapkan oleh DPRD memang perlu terus disosialisaiskan kepada masyarakat agar nantinya mereka paham akan isi dari Perda tersebut.**(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar