» » Runtuwene Sosialisasikan Perda Covid-19 Kepada Masyarakat di Kakaskasen Raya


Tomohon,RedaksiManado.Com~Peraturan Daerah (PERDA) yang telah ditetapkan oleh DPRD Tomohon, hari ini Jumat (11/02/22) disosialisasikan oleh anggota dewan perwakilan rakyat. Perda tersebut tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, di Kelurahan Kakaskasen Raya yang digelar di Kelurahan Kakaskasen.

Anggota dewan PDI P, Jhony Runtuwene yang menjadi narasumber mengungkapkan kekawatiranya terkait masih ada masyarakat yang belum divaksin serta kembali meningkatnya kasus terinfeksi Covid-19 di Kota Tomohon.

"Iya benar, saat ini yang menjadi kekawatiran kami adalah mereka yang sampai saat ini belum juga divaksin. Ada sekitar 10% masyarakat kota Tomohon yang belum juga divaksin. Apakah mereka sadar akan kehadiran Virus Corona ini atau bahkan memang tidak ingin divaksin. Ini yang menjadi tugas bagi kami bersama Pemkot Tomohon untuk terus mensosialisasika Perda ini kepada masyarakat, akan bahayanya serta cara  bahaimana penanganan dan pengendalian akan sebaran Virus Corona,"ujar JhonRu sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan ini juga, Runtuwene berharap kepada mereka yang hadir dalam sosialisasi untuk juga berperan sebagai narasumber dan  meneruskan kepada mereka yang belum sempat hadir.


Hadir juga sebagai narasumber, Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr. Olga Karinda, Kabag persidangan dan perundang-undangan sekretariat DPRD Nyoman Nirmala,SH,serta masyarakat dan undangan.**(EL)

EL 2/11/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: