TOMOHON, RMC -Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku pemerkosaan disertai dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga pelaku, pria berinisial RK (55), pada hari Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. Korbannya adalah perempuan berinisial IM (27), warga Minahasa,” terangnya, Rabu (9/2/2022).
Awalnya, terduga pelaku bersama korban dan satu orang lainnya yang merupakan pacar korban, menggelar pesta miras di rumah pelaku. Beberapa saat kemudian pacar korban pamitan untuk pulang mandi, yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku.
Setelah pacar korban pergi, selang beberapa menit kemudian terduga pelaku mengajak korban yang saat itu juga sudah mabuk, masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan suami isteri.
Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga akhirnya terjadi perlawanan oleh korban terhadap pelaku. “Karena sudah dipengaruhi miras dan nafsu, terduga pelaku memaksa pelapor untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik secara paksa tangan korban. Karena korban melakukan perlawanan, terduga pelaku kemudian diduga memukulnya, selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung menuju ke RS Bethesda tempat korban dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap korban, terkait kejadian yang dialami.
“Setelah mendapat informasi dan mengetahui identitasnya, Tim langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankannya saat sedang tertidur pulas, beberapa saat setelah kejadian. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. *** (TB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar