» »Unlabelled » RALAT: Terkait Pemerkosaan Dengan Kekerasan Di Tomohon Selatan, Polisi Amankan Calon Mertua


TOMOHON, RMC – Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan perkembangan penanganan kasus pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi di wilayah Tomohon Selatan, pada Selasa (08/02/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan ini adalah seorang perempuan berinisial I (27), warga Minahasa. dan meralat juga terduga/ tersangka pelakunya

“Tim Opsnal Polres Tomohon berdasarkan keterangan awal dari korban, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku yakni RK (55), warga Tomohon Selatan, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Rabu (09/02) malam.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK.

“Hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, bahwa korban mengaku disuruh oleh istri pelaku (N) agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA), di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA yang merupakan ayah dari RA, minum miras.

“Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.

Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.

Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.

“Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 WITA, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu YA mencabuli korban, dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan.

“YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah itu YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh.

“YA telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.**(TB)

Admin RMC 2/10/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: