RMC -Pemerintah Merubah masa karantina terpusat bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari lima hari menjadi 3 hari. Kebijakan ini berlaku bagi PPLN baik WNA maupun WNI dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.
"Mulai pekan depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan vaksinasi booster, maka durasi karantina akan berkurang menjadi 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Terbatas PPKM pada Senin (14/2/2022).
Luhut menyebutkan karantina tiga hari tersebut tetap dengan syarat melakukan tes PCR sebelum keluar dari karantina terpusat, dengan hasil negatif. "Nantinya mereka melakukan tes PCR di hari ketiga dan PPLN bisa keluar saat hasil tes negatif," jelasnya.
Meski telah keluar dari karantina terpusat, PPLN tetap berada dalam pantauan pemerintah dan dikenakan wajib lapor di hari kelima. "Di hari kelima, PPLN tetap wajib melakukan tes PCR mandiri dan melaporkan hasilnya ke Puskesmas atau Faskes terdekat," ujarnya.
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan karantina akan diubah menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN jika situasi pandemi COVID-19 membaik. "Ke depan, jika situasi pandemi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret, dan mungkin lebih cepat," terangnya.
Bahkan, Luhut mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan karantina nantinya akan dihapuskan. "Jika situasi terus membaik dan angka vaksinasi terus mengalami peningkatan, tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelumnya, pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," ungkapnya.
Luhut menganggap kebijakan karantina di Indonesia lebih konservatif dari sejumlah negara yang mulai membebaskan dari sejumlah aturan terkait pandemi COVID-19. "Jika dibandingkan beberapa negara sudah tidak melakukan pembatasan, bahkan tidak mewajibkan untuk mengenakan masker, pendekatan kita jauh lebih konservatif," tutupnya. **()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar