TOMOHON, RMC - Tatanan hukum tentang yayasan di Indonesia telah memposisikan yayasan sebagai badan usaha di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan atau badan hukum nirlaba, para pendiri, pemilik, pembina dan pengawas atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan.
Demikian pula dengan Pengelolaan Yayasan Medika GMIM yang membawahi beberapa rumah sakit dan klinik di bidang kesehatan yang bertebaran dibeberapa tempat di Sulawesi Utara Harus sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2001 yang diubah dengan UU nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan,
Yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan, pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Khusus untuk Yayasan Medika GMIM yang bergerak dibidang kesehatan yang menerima keuntungan dalam bentuk sentaralisasi 4,2 M selang tahun 2021 atau 350 juta per bulan dari RSU GMIM Bethesda harus mempergunakan dana tersebut untuk bidang kesehatan bukan untuk yang lain
Menurut Roy Sihombing dari LBH SBSI Saat mendampingi Karyawan RSU GMIM Bethesda Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Selasa (8/2/2022) berdasarkan amanat pasal 5 ayat 1 "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Diketahui penjelasan Plt Direktur RSU GMIM Bethesda yang juga wakil sekretaris yayasan Medika dr Yuanita Asri Langi, Sp PD KEMD pada saat menjawab pertanyaan peserta demo karyawan pada (14/01/ 2022) bahwa "uang Setoran 4,2 M oleh RSU GMIM Bethesda selang tahun 2021 di pergunakan untuk operasional pekerja sinode dengan kata lain dialihkan kepada pemilik atau pembina"
Sementara itu Sekretaris Yayasan Medika GMIM Pdt Jhon F Slat, MTh Dalam RDP dengan Komisi IV "membenarkan pengalihan uang yayasan kepada pemilik yakni Badan pekerja majelis sinode (BPMS) GMIM" padahal dalam anggaran rumah tangga yayasan medika sudah jelas disebutkan bahwa Badan pekerja sinode GMIM secara ex officio adalah pembina yayasan
Dengan realita ini pengelola yayasan medika terancam pasal 70 yang tertulis “Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan”.
Selain itu juga terjadinya pelanggaran pasal 7 ayat 3 UU Yayasan " Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pelanggaran yang dimaksud dengan menjadikan dr Yuanita Asri Langi, Sp PD KEMD sebagai Plt direktur RSU Bethesda yang sebelumnya juga PLT RSU Pancaran Kasih Manado walaupun yang bersangkutan sebagai wakil sekretaris yayasan medika **()
Tidak ada komentar:
Posting Komentar