TOMOHON. RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di aula Naga Mas yang menghadirkan masyarakat Kelurahan Kolongan. Jumat (11/02/2022) dengan nara sumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys F Turang, SE dan Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Tomohon Stenly Mokoimban, SH
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Ibu Caroline Mangowal, S.Sos.
Mengawali sosialisasi Turang mengatakan "Perda merupakan produk hukum daerah yang dibuat oleh pemerintah kota Tomohon dalam hal ini eksekutif dan legislatif sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk disosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahui dan melaksanakannya."
"Perda Tibum ini dibuat untuk mewujutkan kota Tomohon yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berprilaku dalam masyarakat demi terciptanya kenyamanan hidup." lanjut legislator partai Golkar ini
"apalagi salah satu visi-misi pemerintahan CSWL adalah Tomohon menjadi kota pariwisata dunia sehingga rasa nyaman menjadi modal yang mutlak diciptakan pemerintah maupun masyarakat di Tomohon" tutup ketua komisi II DPRD kota Tomohon ini
Sementara itu Stenly Mokorimban memaparkan "Perda tibum ini memuat 8 faktor penting untuk di taati masyarakat yakni Tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib fasilitas umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib kesehatan dan tertib tempat hiburan dan keramaian."
"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon karena bisa dihukum dengan kurungan badan 3 bulan ataupun denda maksimal 50 juta rupiah" urai Mokorimban
Sebelum mengakhiri sosialisasi ini diadakan tanya jawab dengan masyarakat dan mendapat Respon yang banyak disebabkann masyarakt ingin mengetahui lebih detail tentang perda ini.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar