» » Miky Wenur Paparkan Perda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal


TOMOHON, RMC - Strategi untuk mempercepat pembangunan perekonomian daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Salah satu cara dengan menggerakan sektor swasta serta pemodal lainnya. Tomohon telah memiliki regulasi terkait kemudahan penanaman modal.

Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 8 tahun 2018 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah bertempat dikelurahan walian Kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (10/02/2022). 

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH.  Adapun Narasumber dalam kegiatan ini anggota DPRD Ir Miky J.L Wenur, MAP dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kota Tomohon Ir. Ervins Liuw, Msi

Menurut Wenur "DPRD Sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai wewenang menetapkan perda bersama eksekutif sehingga menjadi produk hukum daerah, sehingga perda perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar di ketahui asas mantaaatnya untuk dilaksanakan bersama"

"Terkait perda ini di tetapkan dengan tujuan untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kota Tomohon dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah." Lanjut Ketua Partai Golkar Kota Tomohon ini

"Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal didaerah dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penanaman modal di Kota Tomohon agar terwujud peningkatan pendapatan masyarakat, dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pelayanan publik dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Kota Tomohon" Urainya

Sementara itu menurut Liuw "Pemerintah daerah sangat mendukung dan terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon dengan berbagai kemudahan yang akan diberikan serta tidak melupakan keberpihakan pada UMKM."

"Kedepannya kami akan semakin mendorong kerjasama antara Pelaku Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan UMKM dengan demikian diharapkan dapat membantu peningkatan nilai investasi di Kota Tomohon." Tutup Liuw.

Sosialisasi perda ini diakhiri dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Decky Pusung dan mempergunakan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. ***()

Admin RMC 2/11/2022

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: