TOMOHON. RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di aula Villa Jesjo yang menghadirkan masyarakat Kelurahan Tumatangtang Satu, Jumat (10/02/2022) dengan nara sumber Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah, SE dan Kepala Badan Sat Pol PP Kota Tomohon Siske Wongkar, SPd
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH.
Mengawali Sosialisasi Sundah mengatakan "bahwa DPRD Kota Tomohon bersama pihak eksekutif telah menyetujui pemberlakuan beberapa perda yang merupakan sebagai produk hukum daerah, sehingga perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami asas manfaatnya bagi kehidupan bermasyarakat di kota Tomohon dan ditaati bersama."
"Tujuan dari ditetapkan perda Tibum ini ini agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan ketertiban dalam kehidupannya di kota Tomohon. apalagi sebagai kota pariwisata dunia kenyamanan dan ketertiban umum merupakan modal penting agar Turis bisa betah berada disini" lanjut legislator Partai Golkar ini
Sementara itu menurut wongkar "Materi perda yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. Ujarnya
"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon" lanjutnya
Sebelum mengakhiri sosialisasi ini diadakan tanya jawab dengan masyarakat dan mendapat Respon yang banyak disebabkann masyarakt ingin mengetahui lebih detail tentang perda ini .**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar