TOMOHON, RMC - TOMOHON, RMC- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2021 tentang pajak daerah, kepada masyarakat di kelurahan Woloan Dua, Jumat (11/02/22) di Gedung Kaisanti
Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Nyoman Nirmala, SH,MH. Dengan Narasumber James E Kojongian, ST dari Fraksi Partai Golkar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.
Mengawali sosialisasi Kojongian menjelaskan bagaimana sebuah perda ini bisa lahir berdasarkan peratutan perundang-undanga "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama eksekutif dan Legislatif serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"
"Terkait Perda Pajak Daerah ini bertujuan agar pemerintah kota Tomohon mendapatkan pedoman dan legalitas dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dibidang perpajakan. karena pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peranan stategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan untuk pembangunan daerah" lanjut Sekretaris Partai Golkar Kota Tomohon ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar