» » Christo Eman Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak Pada Masyarakat


TOMOHON, RMC
 - Anak Merupakan generasi penerus bangsa yang potensial sehinnga harus dilindungi dan di penuhihak-haknya agar dapat hidup,tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020  tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Kakaskasen 1, Jumat (11/02/22). dengan narasumber Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Christo B Eman, SE dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon yang diwakili oleh Anita Lolowang

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh  Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal, SSos. dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menghadirkan masyarakat..

Mengawali sosialisasi Eman menerangkan bagaimana perda ini dihasilkan " Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif  sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk disosialisasikan terus kepada masyarakan agar dipahami asas manfaatnya di ditaati"

"Tujuan ditetapkannya perda ini adalah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak hak anak di Kota Tomohon" Ujarnya 

"Selain itu untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan dan perlakuan salah demi terwujutnya anak yang berkwalitas berakhlak mulia dan sejahtera " urainya

Sementara Menurut Lolowang "Upaya Kota Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan hidup dan penghargaan terhadap pandangan anak"

'"Melalui perda ini diharapkan mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, rukun tetangga, kelurahan sampai kecamatan bahkan kota disamping itu mendorong berbagai pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung-jawab terhadap pemenuhan hak anak" lanjutnya

"Dengan perda KLA ini diarahkan pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan lingkungan ramah anak" tutupnya **(IMK)

Marhaeni 2/12/2022

Penulis: Marhaeni

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: