Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, ST, didampingi Priscilla Tumurang (Sekretaris) dan anggota anggota pansus Ir Miky Wenur, MAP, Christo Eman, SE, dan Julianita Wongkar. dan dihadiri oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Tomohon
"Perda ini dimaksud untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang" ujar Kojongian
"Selain itu Ranperda ini mengatur penyelenggaraan penata ruang yang meliputi: Perencanaan tata ruang; Pemanfaatan ruang; Pengendalian pemanfaatan ruang; Pengawasan penataan ruang; Pembinaan penataan ruang; dan kelembagaan penataan ruang." lanjutnya Kojongian
"Rapat Pansus RTRW membahas tentang Pengalihan Kewenangan terkait RTRW berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada". tutup Kojongian. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar