» » Pansus RTRW DPRD Tomohon Laksanakan Pembahasan Dengan TKPRD


TOMOHON RMC - Dewan Perawakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Tahun 2020-2040 Kota Tomohon, senin 17 Maret 2022 diruang Rapat DPRD Kota Tomohon. 

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian, ST, didampingi Priscilla Tumurang (Sekretaris) dan anggota anggota pansus Ir Miky Wenur, MAP, Christo Eman, SE, dan  Julianita Wongkar. dan dihadiri oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Tomohon

"Perda ini dimaksud untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang" ujar Kojongian

"Selain itu Ranperda ini mengatur penyelenggaraan penata ruang yang meliputi: Perencanaan tata ruang; Pemanfaatan ruang; Pengendalian pemanfaatan ruang; Pengawasan penataan ruang; Pembinaan penataan ruang; dan kelembagaan penataan ruang." lanjutnya Kojongian

"Rapat Pansus RTRW membahas tentang Pengalihan Kewenangan terkait RTRW berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada". tutup Kojongian. (*)

Redaksi Manado 2017 1/18/2022

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: