Menindak lanjuti hal tersebut DPRD membentuk pansus yang sudah melaksanakan pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dilaksanakan selasa 18/01/22 bertempat di ruang rapat DPRD Tomohon
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Christo Eman, SE didampingi Toar Polakitan, SE (sekretaris), dan anggota anggota James Kojongian, ST, Noldie Lengkong dan Siane Samatara, SE. dan di hadiri Kaban PKPD Drs Gerardus Mogi beserta jajarannya
Menurut eman "Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, seperti yang tertulis dalam pasal 109 UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah"
"Perubahan kedua perda ini berdasarkan amanat perda itu sendiri dimana setelah 3 dapat dilakukan peninjauan tarif retribusi dengan memperhatikan harga keekonomiannya sehingga legislatif hadir untuk mengatur bersama pemerintah agar tidak membebani atau memberatkan masyarakat" lanjutnya
"Dengan adanya perubahan perda ini dapat memberikan instrumen hukum kepada pemerintah kota dalam rang meningkat PAD dari sektor retribusi daerah yang tahun 2022 ditargetkan sekitar 17,5 Milyar" tutup legislator partai Golkar ini **)Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar