Kepada wartawan media ini, Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Denny S. Tampenawas, S.Sos menjelaskan, "Dari informasi yang ditemukan bahwa almarhum Tommy, saat ini tinggal menetap di Kota Bitung, yang bersangkutan bekerja sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di salah satu Kabupaten di Provinsi Papua." jelas Tampenawas.
Lanjutnya, "Almarhum Tommy, berada di Kota Tomohon diketahui, karena mempunyai aset berupa 1 unit rumah di Perumahan Blesing House, Woloan 2 Kecamatan Tomohon Barat. Saat ini melakukan pembangunan renovasi dirumahnya tersebut." kata Tampenawas.
Tampenawas mengakui bahwa pihaknya bekerja-sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tomohon mengevakuasi Almarhum Tommy ke Rumah Sakit, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami saat ini sementara melakukan penyelidikan, jika terindikasi meninggal tidak wajar akan berkoordinasi dengan keluarga jika akan dilakukan otopsi. Namun pada otopsi awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan." terang Tampenawas.
Sementara menurut dokter, saat akan dievakuasi, dalam rumah almarhum Tommy ditemukan ada obat-obat keras, untuk penyakit jantung. Dugaan awal, Almarhum Tommy sudah meninggal dunia sejak hari Minggu tanggal 23 Januari 2022.
Dari keterangan Almarhum Tommy, ditemukan oleh saksi seorang yang bekerja sebagai tenaga tukang dan warga sekitar.
Dari pantauan media ini, berada lokasi kejadian, diantaranya Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu, KBO Reskrim, Inafis Polres Tomohon, Unit Intel, Polsek Tengah, URC Totosik, Lurah Woloan 2, beserta masyarakat sekitar. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar