Seperti kita ketahui, persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon terhadap RAPBD tahun 2022 sudah dilaksanakan sejak tanggal 18 Desember 2021 dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya ada tahapan evaluasi dan penyempurnaan yang dilaksanakan ke Gubernur yang dilakukan pemkot Tomohon untuk selanjutnya dibuatkan keputusan pimpinan DPRD dan di tetapkan walikota menjadi APBD bersamaan dengan Peraturan Walikota (Perwako) penjabaran APBD.
Saat dikonfirmasi lewat whatsapp, terkait sudah diterbitkan surat keputusan pimpinan DPRD untuk penetapan APBD Tomohon 2022, pada Jumat 31 Desember 2021 ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE mengatakan "belum karena masih ada beberapa hal yang sementara di bahas terkait evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan oleh gubernur sehubungan dengan singkronisasi pembangunan dengan program prioritas provinsi dan pusat"
Sementara itu Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring, SE.ME yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat di konfirmasi lewat whatsapp (0812440xxxx) tidak memberikan respon. padahal pada waktu paripurna DPRD 18 Desember 2021 lalu dengan antusias mengatakan bahwa penetapan Perda APBD akan tepat waktu.
Melihat realita ini menimbulkan tanggapan dari warga, menurut Mody T warga Tomohon Timur "dengan belum di tetapkan APBD Kota Tomohon 2022, menyebabkan akan tersendatnya sebagian pelayanan publik, kegiatan sosial, serta pembangunan diawal tahun dan ini menandakan pemerintahan CSWL mengabaikan kepentingan masyarakat"
BACA JUGA : APBD Tomohon 2022 Molor, Siapa Yang Abaikan Kepentingan Masyarakat?
Hal Senada diutarakan oleh Magdalena R warga Tomohon Utara terkait keseriusan pemkot Tomohon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
"bagaimana pemkot akan membiayai program awal tahun 2022 terkait penanganan pandemi Covid 19, pemulihan perekonomian didaerah, perlindungan sosial serta penyediaan lapangan pekerjaan dan pengurangan kemiskinan kalau APBDnya belum ada"
Penyusunan APBD Tomohon 2022
Seperti kita ketahui penyusunan APBD kota Tomohon tahun 2022 sudah melalui suatu proses panjang dimana pemerintah kota berulang kali melakukan pelanggaran peraturan perundang-undang seperti yang pernah di beritakan sebelumnya
Dalam Tabel 7 Permendagri 27 tahun 2021 sudah jelas jadwal penyusunan APBD 2022 dimana Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan pada minggu ke 2 bulan Juli tapi pada kenyataannya nanti dilaksanakan pada 3 September 2021 ini artinya ada keterlambatan 7-8 minggu
Kemudian jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2022 harusnya dilaksanakan pada minggu 2 bulan Agustus tapi kenyataannya dilaksanakan minggu 2 bulan november 2021 itu artinya ada keterlambatan sekitar 12 minggu atau 3 bulan
Selanjutnya penyampaian Rancangan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD yang sesuai jadwal harus dilaksanakan paling lambat minggu ke 4 bulan September atau 30 september pada kenyataannya nanti diajukan pada tanggal 15 november 2021 atau ada keterlambatan 45 hari
Paripurna DPRD Kota Tomohon terkait persetujuan bersama dilaksanakan tanggal 18 Desember 2021 setelah DPRD melakukan pembahasan dengan perangkat daerah, yang menurut jadwal harusnya 60 hari cuma dilaksanakan 34 hari.
Salah satu anggota DPRD Kota Tomohon ( menolak dipublikasikan) saat dimintakan tanggapan terkait hal ini mengatakan "Pemkot Tomohon agar lebih serius menyelesaikan penetapan APBD kota Tomohon tahun 2022 agar apa yang sudah disepakati bersama bisa dilaksanakan sesuai waktu dan tepat sasaran karena molornya APBD akan berdampak pada terabaikan kepentingan masyarakat" ***(09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar