Tomohon. RMC - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di aula syalom yang menghadirkan masyarakat Kelurahan Tumatangtang. Tumatangtang Satu, dan Lansot Senin (13/12/2021) dengan nara sumber Anggota DPRD Kota Tomohon Priscilla Tumurang dan Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Tomohon Stenly Mokoimban, SH
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Maykel Ramapolii. SE yang juga Kasubag fasilitasi penganggaran dan pengawasan
"Perda merupakan produk hukum daerah yang dibuat oleh pemerintah kota Tomohon dalam hal ini eksekutif dan legislatif sehingga perlu disosialisasikan agar masyarakat bisa mengetahui dan melaksanakannya."
Mengawali Sosialisasi Turang yang juga narasumber dalam kegiatan ini mengatakan "bahwa DPRD Kota Tomohon telah menyetujui pemberlakuan beberapa perda yang telah ditetapkan, sehingga perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami asas manfaatnya dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyaman di kota Tomohon."
"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. Ujarnya
"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon" urai Mokorimban
Sebelum mengakhiri sosialisasi ini diadakan tanya jawab dengan masyarakat dan mendapat Respon yang banyak disebabkann masyarakt ingin mengetahui lebih detail tentang perda ini .**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar