Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Fasilitasi Keuangan dan Pengawasan Jhonson Liuw, Spd. Dengan Narasumber Ir. Miky J. L Wenur, MAP Ketua Komisi III DPRD Tomohon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi MAP diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Christofel Manangka SE.
Mengawali sosialisasi Wenur yang juga Ketua Partai Golkar Kota Tomohon mengatakan "Perda Merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama pemerintah dan DPRD serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama"
"Terkait Perda sistim penerimaan pajak online kami menyetujuinya, agar pemerintah mendapatkan pedoman dan legalitas dalam rangka penyellenggaran pemerintahan berbasis elektronik di bidang perpajakan." lanjutnya
"Untuk masyarakat perda ini memberikan kemudahan agar bisa melakukan pembayaran secara mudah dan cepat karena tidak harus lagi mendatangi kantor pajak tetapi bisa dilakukan secara online sehingga menghemat banyak waktu" Urainya
Sementara itu menurut Manangka "pajak yang bisa dibayar berdasarkan sistim online adalah Pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dll yang kesemuanya di golongkan sebagai pajak daerah"
"Tujuan dari penerapan sistim pajak online ini untuk transparansi dan penyetoran pajak ke kas daerah, wajib pajak dan sebagai sarana pelaporan wajib pajak kepada pemerintah daerah" tutupnya ** (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar