TOMOHON,RedaksiManado.Com--Asap rokok dipandang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok.
Untuk itu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Senin (13/12/21) di Alamanda Lokon Resort dengan peserta masyarakat kelurahan Kakaskasen raya
Kegiatan dibuka oleh sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili Erny Palandi, SH
Kasubag perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon mengatakan"program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini."
Sementara, narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Ir. Jimmy Mewengkang dari fraksi Partai Golkar dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Olga Karinda
Menurut Jimmy "Dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. di kota Tomohon."
“Asap Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” katanya
"Kawasan tanpa rokok berlaku di lingkungan sekolah dari PAUD sampai ke Universitas, kantor-kantor Pemerintah ,swasta, kantor TNI/Polri,fasilitas umum seperti terminal, Rumah sakit, mall ,swalayan .tempat usaha, kendaraan umum, bis, tempat pariwisata,serta fasilitas umum lainya.," lanjutnya
Sosialisasi ini harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan. "Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu, "Pungkasnya**(Mar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar