TOMOHON, RMC - Polres Tomohon sudah melakukan panggilan kepada Direktur PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi. Terkait, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota DPRD Kota Tomohon Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Yuli Kurnianto melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, kepada wartawan media ini, Jumat (24/12/2021).
"Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/ POLRESTOMOHON/POLDASULUT, yang baru dilayangkan Politisi Partai Nasdem, Cherly Mantiri, Selasa (21/12/2021) di Mapolres Tomohon." ujar Denny
"Ya, kami sudah melakukan panggilan kepada para terlapor, dan mereka sudah melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut kemarin, Kamis (23/12/2021)," terang
Mantan Kasat Narkoba Polres Tomohon tersebut menjelaskan, dalam penanganan kasus itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga wajib memediasi ke dua pihak. Pihaknya akan melanjutkan dengan pemanggilan kepada pihak Direksi Pd Pasar sebagai terlapor, dan Cherly Mantiri sebagai pelapor.
"Kami akan melakukan upaya mediasi terhadap ke duanya," jelasnya.
Namun begitu, lanjut dia, jika tidak ditemukan jalan keluar dalam mediasi itu, pihaknya akan lakukan penaganan lebih lanjut. "Yang pasti, kita akan tangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku," tukas Denny, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sementara, Cherly Mantiri, ketika dihubungi wartawan media ini, mengapresiasi pihak Polres Tomohon yang sudah secepatnya menindaklanjuti aduan. Namun begitu, Cherly menegaskan, pihaknya tidak ingin menempuh proses mediasi. Sebab kata dia, kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum.
"Jika setiap masalah seperti ini selalu berakhir pada mediasi, tidak akan ada efek jera bagi setiap pelaku," ujar Chermat.
Dia berharap supaya hukum ditegakkan bagi setiap warga yang dinilainya enteng mencemarkan nama baik orang. "Terus terang keluarga saya sangat malu dengan kejadian ini," beber Chermat.
Jadi, kata dia, pihaknya sebagai pelapor berharap proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan. Soal memaafkan, Chermat mengungkapkan, pihaknya pasti memaafkan.
"Tapi proses hukumnya harus jalan, supaya ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Agar masyarakat termasuk oknum-oknum Direksi PD Pasar tidak lagi seenaknya mempermalukan orang," tegas Cherly Mantiri.
Sayangnya, Dirut PD Pasar Tomohon Lily Solang MM, ketika dikonfirmasi wartawan secara berulang-ulang melalui pesan WhatsApp maupun Telepon, tidak merespon terkait kasus tersebut. ***(09)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar