» »Unlabelled » Bantah Lakukan Tunggakan Di Pasar Wilken Sejak 2016, Cermat Akan Tempuh Jalur Hukum


TOMOHON, RMC - Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH. membantah lakukan penunggakan retribusi harian dan sewa kios sejak 2016 sekitar 200 juta di Pasal Wilken Tomohon seperti yang diungkapkan oknum Direksi yakni Plt Direktur Utama PD Pasar Tomohon Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi  saat diwawancarai di kediamannya di kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur, minggu,19 Desember 2021

Pernyataan dari ke dua oknum Direksi PD Pasar Tomohon itu pun tak diterima Cermat (sapaan akrab Cherly) bersama keluarganya. Sebab, hal itu dinilai sudah merusak dan mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarga.

Menurut Cermat, dari awal punya bisnis, keluarganya selalu berusaha memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang memiliki lapak dan ruko di Pasar Wilken. "Saya akui, suami saya kadang terlambat memenuhi kewajiban, maklum banyak kesibukan. Tapi, kami tidak punya tunggakan sebesar apa yang disampaikan Direksi PD Pasar Tomohon," ungkap Cermat 

Diterangkan bahwa, pihaknya punya bukti-bukti pembayaran retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak milik keluarganya."Bukti pembayaran kewajiban ada. Jadi, kami tau tidak ada tunggakan sebesar apa yang disampaikan Ibu Lily dan Ibu Merry," ketus Cherly yang diketahui adalah Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon tersebut.

Ditegaskan bahwa pihaknya hari ini, Senin (20/12/2020) akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Direksi PD Pasar Tomohon tersebut."Saya merasa sudah dipermalukan. Hari ini saya bersama suami saya akan melaporkan masalah ini ke Polres Tomohon," tegas Cherly.

Dia menilai, langkah tersebut harus dilakukannya untuk memberikan efek jera. Supaya hal serupa tidak akan terjadi terhadap pedagang lain di Pasar Wilken. "Ini tidak bisa dibiarkan. Saya saja sebagai anggota DPRD dibuat seperti ini. Berarti sangat besar kemungkinan hal serupa menimpa masyarakat biasa yang punya usaha di Pasar Beriman Wilken," bebernya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Lily Solang, kepada wartawan mengakui punya kendala dalam pengumpulan biaya retribusi. Hal tersebut, kata Lily akibat belum patuhnya seluruh pedagang membayar iuran. Salah satunya suami dari Anggota DPRD Tomohon yang diketahui adalah Cherly Mantiri SH.

Dikatakan Lily bahwa sedikitnya 7 lapak dan 1 ruko yang diketahui dimiliki oleh suami oknum Anggota DPRD Kota Tomohon tersebut. Menurut dia (Lily-red) pengusaha tersebut terakhir membayar retribusi di tahun 2016 silam.

"Total tunggakan retribusi yang harusnya dibayarkan, sudah mencapai ratusan juta rupiah. Kalau tidak salah sekitar 200 juta. Tapi nanti saya kroscek lagi," beber Lily didampingi Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong, kepada wartawan. *** (Nal)

Redaksi Manado 2017 12/20/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: