» » Pemkot Tomohon Bersama Konsil kesehatan Indonesia Teken MoU


Tomohon
,RedaksiManado.Com~Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Caroll Senduk, SH menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Konsil kesehatan Indonesia (KKI).

Penandatangan ini terkait Pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Surat izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kota Tomohon di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta, Rabu (24/11/21).

Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengatakan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada dokter dan dokter gigi maka agenda ini sangat penting.

“Karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak terkait dalam pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon,” jelas Senduk.

Kata Senduk, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian extra bagi tenaga kesehatan termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter dan izin praktek dokter dan dokter gigi terutama karena para tenaga kesehatan dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk didalamnya ijin praktek dokter dan dokter gigi.

“Dengan kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui DM PTSP yang diberikan limpahan wewenang dalam menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk ijin-ijin di bidang kesehatan,” pungkasnya.

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD KEMD.,Finasim mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap STR Dokter dan Dokter Gigi serta SIP Dokter dan Dokter Gigi di wilayah Kota Tomohon.

Berharap dengan terlaksananya penandatanganan ini, praktik Kedokteran dapat dilaksanakan dengan baik, melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas praktik Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nota kesepakatan ini menjadi awal yang sangat penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) bagi dokter dan dokter gigi baik registrasi baru dan registrasi ulang secara elektronik,” kata drg. Moh Nur Nasruddin, M. Kes. **(EL)

EL 11/24/2021

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: