TOMOHON, RedaksiManado.Com - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Paslaten satu dan Kelurahan Paslaten Dua, Senin (22/11/2021). Sebagai narasumber Cherly Mantiri, SH yang juga anggota DPRD Kota Tomohon dan Stenly Mokorimban, SH Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Pemkot Kota Tomohon
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Erny Palandi, SH. Menurutnya program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.
Mengawali Sosialisasi Mantiri mengatakan "bahwa DPRD Kota Tomohon telah menyetujui pemberlakuan beberapa perda yang telah ditetapkan, sehingga perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami asas manfaatnya dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kota Tomohon."
"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. Ujar Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon ini
"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon" urainya
Sebelum mengakhiri sosialisasi ini diadakan tanya jawab dengan masyarakat dan mendapat Respon yang banyak disebabkann masyarakt ingin mengetahui lebih detail tentang perda ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan di hadiri hampir 50 orang anggota masyarakat *(Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar